Hidup ini adalah tentang kesepakatan dan perjanjian.
Sebelum kita lahir ke dunia atau lebih tepatnya ketika masih dalam dunia rahim,
kita sudah sepakat dengan Tuhan tentang perjanjian. Kesepakatan perjanjian
tersebut adalah rezeki, jodoh dan maut.
Tentang kesepakatan perjanjian... bulan maret 2019
tercetuslah 2 perjanjian dengan kontrak yang berbeda. Kontrak ini adalah
tentang aku selaku pihak pertama, seseorang tersebut selaku pihak ke dua dan
dia selaku pihak ke tiga.
Jika seseorang tersebut menjalankan kontrak yang
pertama maka, kita sepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut :
1. Pihak
pertama dan pihak ke tiga tidak akan pernah selamanya untuk bekerja sama dalam
satu “rumah produksi”
a. Kami
memiliki “sumber penghasilan” masing-masing dan tidak saling mengganggu gugat
satu sama lain.
2. Pihak
pertama tidak akan ikut serta dalam setiap kegiatan perusahaan pusat maupun
cabang milik pihak ke dua.
a. Pihak
pertama hanya selaku pemegang saham dan penerima laba dari setiap perusahaan
yang dimiliki pihak ke dua
b. Laba
tersebut akan di berikan oleh pihak ke dua dalam bentuk transfer, cek, maupun
tunai disetiap awal bulan dengan nominal *******
3. Pihak
pertama tidak menuntut “kehadiran” dari pihak ke dua dalam hubungan kerjasama yang
dijalani dengan pihak ke dua
Jika pihak ke dua belum dan tidak terfikir untuk
menjalani kontrak pertama, maka pihak pertama akan mengajukan kontrak kedua
yang berisi perjanjian sebagai berikut:
1. Membuat
produksi bersama antara pihak pertama dan pihak ke dua
a. Pihak
ke dua harus mengerahkan seluruh tenaga, fokus, pikiran, hati dan perasaan
terhadap usaha produksi
b. Produksi
ini berdasarkan inisiatif dari pihak ke dua
c. Kerjasama
ini tidak melibatkan sedikit pun pihak ke tiga
2. Jika
tidak mampu menjalankan pasal 1 maka, Pihak ke dua bekerja sama dengan pihak ke
tiga
a. Pihak
pertama menandatangani dan menjalani perjanjian sebagaimana tertulis dalam
kontrak pertama terhadap pihak kedua
3. Jika
tidak mampu menjalankan pasal 2 maka, pihak pertama dan pihak ke dua bekerja
sama menjalankan hubungan kerja sama tanpa ada target produksi
4. Jika
pihak ke tiga mengajukan persyaratan menjalin kerjasama antar dua pihak saja
yaitu pihak ke dua dan ke tiga maka Pihak ke dua memutuskan kerja sama terhadap
pihak pertama. Seluruh biaya akibat dari pemutusan hubungan ini ditanggung oleh
pihak ke dua
Perjanjian tersebut sudah ditandatangani. Namun
sayang, perjanjian itu menurut ku sangat lemah dipihakku. Karena perjanjian
tersebut tidak menyertakan waktu. Dan beliau mengambil kontrak ke dua dengan
pasal pertama.
Dalam kontrak ke dua pasal pertama beserta ayatnya,
produksi ini harus berdasarkan inisatif dari seseorang tersebut. Modal awal
sudah ku alokasikan. Tapi belum ada hasil. Memulai pun tidak. Ku tanya sampai
tahap mana pasal ini dijalankan. Seseorang tersebut berkata dengan banyak
alasan (seperti yang sudah sudah) mulai dari masih mencari investor, belum
bertemu investor, investornya sedang keluar negri, dan akhirnya aku hanya diam.
Menunggu dan diam adalah pekerjaan terakhir ketika segala usaha sudah ditempuh.
Usut punya usut ternyata seseorang tersebut masih
mengharapkan kerja sama dengan pihak ke tiga. Dan tidak bisa melupakan kalau
mereka pernah kerja sama dan hampir berhasil. Dan sepertinya seseorang tersebut
masih ragu ragu menjalin kerja sama dengan ku. Ragu dan enggan untuk
menjalankan dikarenakan kenangan yang membekas ingin mengulang hampir berhasil
kerja sama dengan pihak ke tiga.
Aku sangat amat berharap perjanjian di kontrak ke
dua pasal 1 beserta seluruh ayatnya ini berhasil. Tapi semua ini tidak ada
artinya jika seseorang tersebut tidak berinisiatif dan niat kuat untuk memulai.
Lantas aku harus berbuat apa...
Sudah cukup waktu ku untuk menjalankan perjanjian
pasal 3. Semua ku kembalikan pada Tuhan. Hanya Tuhan yang mampu memutar balik
kan hati, perasaan dan pikiran orang tersebut.
Sampai pada akhirnya ku temukan bukti bahwa
seseorang tersebut lebih memilih persentase terbanyak di pasal 3. Benar saja...
enggan dan tak mau memulai. Perlu usaha keras dan niat kuat untuk menjalankan
pasal 1.
Dan kini aku harus menahan kecewa... kecewa dalam
waktu yang tak tentu
Foto
Kenapa presentase opsi 1 harus lebih kecil dari opsi
3?
Dari 20 % menjadi 40 %
Presentase opsi 2 hanya 10 % (yang namanya macan ketika dipelihara dari
lahir jinak seperti kucing. Setelah lama dan besar dia akan tumbuh sesuai
nalurinya. Liar. 10 % ini adalah bentuk liarnya)
Presentase opsi 3 dari 65 % sampai 48 % (tetap lebih
sedikit ketimbang opsi 1. Padahal yang sangat aku harapkan adalah opsi 1)
Presentase opsi 4 (sebisa mungkin opsi ini tidak
akan pernah muncul. Hanya saja ada wacana “the one and only” dari pihak
tertentu yang mengharuskan opsi ini muncul kepermukaan)
And the last question is ... when the promise is real? I almost wait for 3 months
Tidak ada komentar:
Posting Komentar