Minggu, 02 Juni 2019

Maret 2019 bulan negosiasi atau negosiasi sebulan penuh.



Hidup ini adalah tentang kesepakatan dan perjanjian. Sebelum kita lahir ke dunia atau lebih tepatnya ketika masih dalam dunia rahim, kita sudah sepakat dengan Tuhan tentang perjanjian. Kesepakatan perjanjian tersebut adalah rezeki, jodoh dan maut.

Tentang kesepakatan perjanjian... bulan maret 2019 tercetuslah 2 perjanjian dengan kontrak yang berbeda. Kontrak ini adalah tentang aku selaku pihak pertama, seseorang tersebut selaku pihak ke dua dan dia selaku pihak ke tiga.

Jika seseorang tersebut menjalankan kontrak yang pertama maka, kita sepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut :

1.     Pihak pertama dan pihak ke tiga tidak akan pernah selamanya untuk bekerja sama dalam satu “rumah produksi”
a.       Kami memiliki “sumber penghasilan” masing-masing dan tidak saling mengganggu gugat satu sama lain.
2.      Pihak pertama tidak akan ikut serta dalam setiap kegiatan perusahaan pusat maupun cabang milik pihak ke dua.
a.       Pihak pertama hanya selaku pemegang saham dan penerima laba dari setiap perusahaan yang dimiliki pihak ke dua
b.      Laba tersebut akan di berikan oleh pihak ke dua dalam bentuk transfer, cek, maupun tunai disetiap awal bulan dengan nominal *******
3.      Pihak pertama tidak menuntut “kehadiran” dari pihak ke dua dalam hubungan kerjasama yang dijalani dengan pihak ke dua

Jika pihak ke dua belum dan tidak terfikir untuk menjalani kontrak pertama, maka pihak pertama akan mengajukan kontrak kedua yang berisi perjanjian sebagai berikut:

1.      Membuat produksi bersama antara pihak pertama dan pihak ke dua
a.       Pihak ke dua harus mengerahkan seluruh tenaga, fokus, pikiran, hati dan perasaan terhadap usaha produksi
b.      Produksi ini berdasarkan inisiatif dari pihak ke dua
c.       Kerjasama ini tidak melibatkan sedikit pun pihak ke tiga
2.      Jika tidak mampu menjalankan pasal 1 maka, Pihak ke dua bekerja sama dengan pihak ke tiga
a.       Pihak pertama menandatangani dan menjalani perjanjian sebagaimana tertulis dalam kontrak pertama terhadap pihak kedua
3.      Jika tidak mampu menjalankan pasal 2 maka, pihak pertama dan pihak ke dua bekerja sama menjalankan hubungan kerja sama tanpa ada target produksi
4.      Jika pihak ke tiga mengajukan persyaratan menjalin kerjasama antar dua pihak saja yaitu pihak ke dua dan ke tiga maka Pihak ke dua memutuskan kerja sama terhadap pihak pertama. Seluruh biaya akibat dari pemutusan hubungan ini ditanggung oleh pihak ke dua

Perjanjian tersebut sudah ditandatangani. Namun sayang, perjanjian itu menurut ku sangat lemah dipihakku. Karena perjanjian tersebut tidak menyertakan waktu. Dan beliau mengambil kontrak ke dua dengan pasal pertama.

Dalam kontrak ke dua pasal pertama beserta ayatnya, produksi ini harus berdasarkan inisatif dari seseorang tersebut. Modal awal sudah ku alokasikan. Tapi belum ada hasil. Memulai pun tidak. Ku tanya sampai tahap mana pasal ini dijalankan. Seseorang tersebut berkata dengan banyak alasan (seperti yang sudah sudah) mulai dari masih mencari investor, belum bertemu investor, investornya sedang keluar negri, dan akhirnya aku hanya diam. Menunggu dan diam adalah pekerjaan terakhir ketika segala usaha sudah ditempuh.

Usut punya usut ternyata seseorang tersebut masih mengharapkan kerja sama dengan pihak ke tiga. Dan tidak bisa melupakan kalau mereka pernah kerja sama dan hampir berhasil. Dan sepertinya seseorang tersebut masih ragu ragu menjalin kerja sama dengan ku. Ragu dan enggan untuk menjalankan dikarenakan kenangan yang membekas ingin mengulang hampir berhasil kerja sama dengan pihak ke tiga.

Aku sangat amat berharap perjanjian di kontrak ke dua pasal 1 beserta seluruh ayatnya ini berhasil. Tapi semua ini tidak ada artinya jika seseorang tersebut tidak berinisiatif dan niat kuat untuk memulai. Lantas aku harus berbuat apa...

Sudah cukup waktu ku untuk menjalankan perjanjian pasal 3. Semua ku kembalikan pada Tuhan. Hanya Tuhan yang mampu memutar balik kan hati, perasaan dan pikiran orang tersebut.
Sampai pada akhirnya ku temukan bukti bahwa seseorang tersebut lebih memilih persentase terbanyak di pasal 3. Benar saja... enggan dan tak mau memulai. Perlu usaha keras dan niat kuat untuk menjalankan pasal 1.

Dan kini aku harus menahan kecewa... kecewa dalam waktu yang tak tentu

Foto


Kenapa presentase opsi 1 harus lebih kecil dari opsi 3?

Dari 20 % menjadi 40 %

Presentase opsi 2 hanya 10 %  (yang namanya macan ketika dipelihara dari lahir jinak seperti kucing. Setelah lama dan besar dia akan tumbuh sesuai nalurinya. Liar. 10 % ini adalah bentuk liarnya)
Presentase opsi 3 dari 65 % sampai 48 % (tetap lebih sedikit ketimbang opsi 1. Padahal yang sangat aku harapkan adalah opsi 1)

Presentase opsi 4 (sebisa mungkin opsi ini tidak akan pernah muncul. Hanya saja ada wacana “the one and only” dari pihak tertentu yang mengharuskan opsi ini muncul kepermukaan)

Dari semua 4 opsi tersebut, seseorang tersebut menambahkan opsi 5 yaitu penambahan anggota. 

And the last question is ... when the promise is real? I almost wait for 3 months

Tidak ada komentar:

Posting Komentar